Cepat, Lugas dan Berimbang

Rian Keka Dituntut Pidana Penjara 3.6 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Ruteng, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menuntut terdakwa Gregorius S. Keka, S.Pd alias Rian Keka, Mantan kades Bangka Lao, dengan pidana penjara 3.6 tahun. Selain itu, terhadap Rian Keka juga diwajibkan membayar denda dan mengembalikan kerugian negara dengan nilai ratusan juta rupiah.

Tuntutan JPU itu disampaikan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 12.12 WITA. Di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

“Sidang Pembacaan Surat Tuntutan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao, Kec. Ruteng Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.”

Kasi Intel Kejari Manggarai, Risky Romadon via gawainya, Kamis (27/10/2022) menyebutkan bahwa dua orang JPU Kejari Manggarai yang hadir dalam agenda sidang tersebut. Yaitu Wisnu Sanjaya, SH dan Wlilibrodus Harum, SH.

Keduanya secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rian Keka. Ia yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius S. Keka, S.Pd alias Rian Keka dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.” Tulis Risky Romadon.

Kemudian, menghukum Terdakwa Rian Keka untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Selanjutnya, kata Rizky, menghukum terdakwa Rian Keka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Sembilan Ratus Satu Rupiah).

“Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua) tahun pidana penjara.”

Demikian Risky menambahkan bahwa sidang lanjutan akan gelar pekan depan. Yakni, Kamis, 03 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â