Cepat, Lugas dan Berimbang

Reses Fiktif Jadi Malaikat, Timses Dijadikan Tumbal Dugaan Politik Uang Caleg NasDem

Politik Uang
Caleg NasDem Dapil IV Manggarai, Ferdi Naur (Foto: Facebook)

Reses Fiktif

Sementara itu Camat Reok Barat Tarsi Asong dan Penjabat Desa Rura, Paulus Harto sama-sama membantah FPN telah melaksanakan reses pada bulan Agustus 2023. “Tidak benar itu. Tidak ada reses, tidak ada pemberitahuan,” kata Tarsi Asong.

Bahkan Paulus Harto mengancam akan proses hukum, jikalau ditemukan perangkat Desa Rura yang memanipulasi pemberkasan berkaitan ada tidaknya reses dimaksud. “Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah setempat, tapi sama sekali tidak ada. Akan tetapi jika ada perangkat Desa yang memberkaskan bahwa ada reses, nanti lihat saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus politik uang di Desa Rura ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Manggarai pada 29 Maret 2024 dengan nomor: LP/B/47/III/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Praktisi dan Pengamat Hukum Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Laurentius Ni, mendesak Polres Manggarai agar mengusut dalang dibalik politik uang yang terjadi di Desa Rura. “Kan begini, timses itu tugasnya mensukseskan. Pertanyaan yang relevan adalah, siapa yang disukseskan? Siapa yang menyuruh melakukan penyuksesan? Ya, yang menyuruh melakukan, Calegnya yaitu Ferdi Naur,” ujar Laurentius Ni.

Menurutnya, penyidikan kasus politik uang di Desa Rura tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka YK. Polres Manggarai mestinya harus telusuri peran FPN dan FPN harus ditetapkan sebagai tersangka. “Saya berharap Polres Manggarai profesional, tidak boleh ada ketimpangan. Polres Manggarai juga harus jurdil-lah (jujur dan adil) sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu yang jurdil. Masa cabang rantingnya yang diurai, sedangkan pohonnya tidak dipotong,” katanya.

Maka, Laurentius Ni menganjurkan  agar sangatlah tepat apabila Penyidik Polres Manggarai menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kan rasional pendapat hukumnya dan harus terapkan juga Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang menyuruh melakukan. Yang menyuruh memberikan babi dan uang itu siapa. Aktor intelektual atau intelektual dader (pembuat) dibalik politik uang di Rura itu kan FPN. Dan harus ditetapkan tersangka juga dong. Jangan jadi tumbal saja ini YK,” tegas Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.

Laurentius juga menyoroti reses yang didalihkan FPN. Reses sebagaimana yang diamanatkan undang-undang berarti menyerap aspirasi banyak orang di dapilnya. “Tapi bukan orang tertentu atau 5 orang saja yang ikut reses. Itu bodong namanya. Reses juga harus diketahui Pemerintah setempat,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel