PTPN 2: Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Deli Serdang, infopertama.com – PTPN 2 menegaskan bahwa pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah lakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya sudah lalui dengan proses yang benar.

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, mengungkapkan fakta ini dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05).

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN atas lahan di Desa Sena itu. Dan, oleh Panitia Pengadaan tanah bentukan Gubernur Sumatera Utara sudah menelitinya.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu. Hal itu karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah pertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang untuk PTPN II, menurut Ganda murni Rp152 Milyar. Jumlah itu sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV