Soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Boleh Kampanye
Ilustrasi Presiden Boleh Kampanye (ist)

infopertama.com – Beberapa waktu lampau, Presiden Jokowi secara terang benderang menyatakan bahwa seorang presiden boleh kampanye dan memihak dalam kontestasi politik. Pernyataan Presiden Jokowi kemudian membuat banyak pihak kaget bukan kepalang. Bagaimana tidak, baru kali ini ada seorang presiden yang secara terbuka ikut politik praktis dan tanpa malu menunjukkan dukungan nyata untuk capres/cawapres tertentu.

Kalau anda bertanya, dimana bentuk dukungan nyata Presiden Jokowi terhadap capres/cawapres tertentu; lihat saja bansos beras yang berlogokan pasangan Prabowo-Gibran. Lihat pula kampanye terselubung para pembantunya(menteri), yang sering kali mendorong masyarakat kecil untuk berterima kasih kepada Jokowi ketika mendapat bantuan. Lalu, bagaimana kita menyikapi soal ini?

Aturan Presiden Kampanye

Pada dasarnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menilai presiden boleh memihak dan berkampanye bukanlah suatu persoalan. Presiden kampanye politik tidaklah melanggar hukum. Mari kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau yang lebih dikenal dengan UU Pemilu. Secara aturan hukum, Presiden memang boleh berkampanye politik.

Kalau kita lihat Pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Pemilu terkait pejabat negara yang dilarang kampanye, di dalam daftar itu tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah. Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye meliputi:

1. Seluruh hakim dan hakim konstitusi.

2. Seluruh anggota BPK.

3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI.

4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD.

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

6. Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Anggota TNI dan Polri.

8. Kepala desa.

9. Perangkat desa.

10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Jika dilihat dari Pasal 280 di atas, maka sudah jelas bahwa pejabat negara yang menduduki jabatan sebagai Presiden-Kepala Negara, Menteri dan Kepala Daerah (Gubernur-Bupati/Walikota); bukan termasuk pejabat yang dilarang ikut kampanye politik. Terkait Presiden kampanye, diatur jelas dalam Pasal 299 ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Pasal 281 UU Pemilu mengatur tata cara Presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Adapun aturan mengenai larangan bagi pejabat negara, terutama sekali Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dalam berkampanye.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV