Kejagung Tersangkakan Derjen Perdaglu
Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng, pada Januari 2021- Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Dirjen Perdaglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor. Dan, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Penetapan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel