Di sisi lain, jelas Pramono Ubaid, Komnas HAM juga ounya mandat berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 untuk menangani dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tata cara mediasi.
Mediasi itu pada prinsipnya kita berusaha untuk mempertemukan oara pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Biasanya, sebelum kita bertemu di forum mediasi (Antara pengadu dan teradu) itu biasanya kita melakukan langkah-langkah pramediasi dengan lakukan pertemuan secara terpisah.
“Posisi Komnas HAM adalah sebagai mediator yang berdiri di antara kedua belah pihak, mencoba untuk seimparsial mungkin, tidak berpretendensi mewakili para pengadu. Tetapi tidak juga berpretendensi untuk menjadi juru bicara dari para teradu. Kita bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih obyektif.”
Pantauan infopertama.com, pihak pemerintah selanjutnya mempresentasikan secara detail berbagai proses yang dilakukan di Poco Leok dalam kaitannya dengan rencana Pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan