Cepat, Lugas dan Berimbang

Pramediasi Konflik Poco Leok, Komnas HAM Gali informasi ke Pemda Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Wakil ketua Komnas HAM, koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A. bersama dua orang rekannya menemui Pemda Kabupaten Manggarai, Selasa, 29 Juli 2025.

Kehadiran Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk melakukan Pertemuan Pramediasi dengan Bupati Manggarai, Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Country Director KfW Development Bank Office Jakarta. Pertemuan Pramediasi ini berlangsung di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa, 29 Juli 2025.

                    

Pramediasi ini sebagai tindak lanjut Pengaduan dari Pater Simon Suban Tukan kepada Komnas HAM RI di Jakarta, mengenai aksi Penolakan dari rencana Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Poco Leok oleh sebagian warga Poco Leok.

Turut hadir dalam Pertemuan Pramediasi ini, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Sekretaris Daerah Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Marianus Y. Jelamu, beberapa Pimpinan OPD terkait.

Pramono Ubaid Tanthowi dalam kesempatan berbicara menjelaskan tugas dan peran komnas HAM yang berujung pada produk rekomendasi.

Walapun, dalam prosesnya Momnas HAM juga melakukan sebagaimana pada kepolisian melakukan penyidikan, penyeledikan.

“Kami selalu memggunakan dua pendekatan, yang pertama itu pemamtauan. Pamantauan ini mirip kalau di kepolisian mungkin penyelidikan. Jadi ada pemanggilan, permintaan keterangan, olah TKP dan seterusnya termasuk di dalamnya BAP. Nanti produknya adalah rekomendasi.” Ungkap Pramono Ubaid, Selasa.

Di sisi lain, jelas Pramono Ubaid, Komnas HAM juga ounya mandat berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 untuk menangani dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tata cara mediasi.

Mediasi itu pada prinsipnya kita berusaha untuk mempertemukan oara pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Biasanya, sebelum kita bertemu di forum mediasi (Antara pengadu dan teradu) itu biasanya kita melakukan langkah-langkah pramediasi dengan lakukan pertemuan secara terpisah.

“Posisi Komnas HAM adalah sebagai mediator yang berdiri di antara kedua belah pihak, mencoba untuk seimparsial mungkin, tidak berpretendensi mewakili para pengadu. Tetapi tidak juga berpretendensi untuk menjadi juru bicara dari para teradu. Kita bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih obyektif.”

Pantauan infopertama.com, pihak pemerintah selanjutnya mempresentasikan secara detail berbagai proses yang dilakukan di Poco Leok dalam kaitannya dengan rencana Pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel