Cepat, Lugas dan Berimbang

Polres Manggarai Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Angkutan dan Niaga BBM ke Kejari Manggarai

BBM
Foto: Dok Humas Polres Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Sat Reskrim Polres Manggarai melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ke kejari Manggarai, Selasa 09 Januari 2024 siang.

Kasus ini merujuk pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Thn. 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan, denda maksimal Rp60.000.000.000,00-.

Berkas penyidikan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/ POLDA NTT, tanggal 10 Juli 2023. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/39/VII/RES.2.1./2023/ Satuan Reskrim, tanggal 17 Juli 2023.

Selanjutnya, Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM atas nama DD alias Dion yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 04 Desember 2023.

Melansir laman resmi Polres Manggarai, Barang bukti yang berhasil disita dalam penyidikan ini antara lain Satu unit dump truk pengangkut BBM jenis Minyak tanah, uang sejumlah Rp6.337.500,- hasil lelang minyak tanah sebanyak 88 jerigen.

Berikutnya, satu set kunci kontak dump truck dan satu lembar STNK dump truk.

Humas Polres Manggarai, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.

“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan cermat. Dan, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum sejenis di wilayah kabupaten Manggarai.”

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel