Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Nias Hingga Kaki Patah dan Bengkok

Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana saat melihat kondisi bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya keluarganya di Nias, Senin (27/1/2025)(Dok Polres Nias )

infopertama.com – Bocah malang sebut saja NN (10)  di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) kini menjadi perhatian banyak orang.

Bocah yang seharus menikmati masa kecilnya dengan bermain itu malah harus mengalami penganiayaan hingga kakinya patah. Mirisnya, hal sekeji itu justru dilakukan orang-orang terdekatnya.

Sebelumnya, kisah pilu bocah tersebut diunggah akun Facebook Lider Giawa sejak Minggu 26 Januari 2025 hingga kemudian menjadi viral di Instagram.

Unggahan itu bernarasi dugaan NN disiksa oleh kakek, nenek, tante dan paman selama bertahun-tahun di mana kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh paman dan tantenya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka.

Polisi menetapkan seseorang berinisial D yang memiliki hubungan keluarga dengan NN dari mendiang ayahnya sebagai tersangka kasus kekerasan.

Dia adalah pelaku utama yang menyebabkan NN patah kaki hingga bengkok.

“Setelah pemeriksaan, satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan si anak NN,” kata Ferry, Rabu (29/1/2025).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel