Cepat, Lugas dan Berimbang

Polisi Ringkus Perampok yang Pura-Pura jadi Pasien di Berastagi

Tanah Karo, infopertama.com – Jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah klinik, di Jl. Kolam Renang, Berastagi, pada Minggu (7/5/2023). Kasus ini, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny N. Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, berhasil mengamankan pelaku pada Senin (8/5/2023). Dia menjelaskan, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi, sekira pukul 03.30 WIB.

“Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi. Pelaku berhasil kita amankan berkat kuasa Tuhan dan kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi,” ucap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan tentang kasus pencurian sertai dengan kekerasan yang terjadi seputar Kecamatan Berastagi yang menimpa Ariya br Tarigan. Setelah lakukan pengembangan, terungkap pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi.

Pura-Pura jadi Pasien

Saat lakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut.

Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka. Setelah berhasil mendapatkan pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk lakukan pengembangan lebih lanjut.

“Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku dalam tempo 9 jam atau kurang dari 12 jam,” katanya.

Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp1.626.000. Kemudian, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang. Berikutnya, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone. Dan, 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel