“Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku dalam tempo 9 jam atau kurang dari 12 jam,” katanya.
Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp1.626.000. Kemudian, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang. Berikutnya, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone. Dan, 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan