Jakarta, infopertama.com –
Polisi telah menetapkan eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita Novita Tambrani atau NT (25). Polisi menegaskan GJ tidak melakukan pelecehan terhadap NT.
“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menyebut jika GJ hanya memegang dagu NT yang kemudian NT langsung tepis. Selain itu, Zulpan juga menegaskan jika pihak keluarga tidak melakukan pengeroyokan ke korban driver grab.
“Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya,” kata Zulpan.
“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” sambungnya.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Kini Polsek Tambora telah melakukan penahanan terhadap GJ.
“Jadi penyidik sudah kantongi dua alat bukti, di antaranya hasil visum dan bekas luka. Tambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,” jelas Zulpan.
Pengakuan Versi NT
NT mengaku minum, tetapi tidak sampai mabuk. Namun di perjalanan ia merasa pusing sehingga muntah lewat kaca jendela mobil.
“Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, kasihnya bukan alkohol, kayak mocktail gitu,” kata NT kepada wartawan, Jumat (24/12).
Kemudian, NT mengaku pusing saat di dalam mobil ini. Mungkin karena tidak ada putar lagu. Selanjutnya, NT sudah berbicara kepada sopir untuk berhenti sejenak, namun sopir mengabaikan permintaan NT tersebut.
“Saya izin, ‘Mas, saya boleh minggir dulu nggak?’ tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya aja,” jelas NT.
Singkat cerita, NT kemudian diminta ganti rugi Rp300 ribu. Namun NT menolak karena tidak punya uang tunai lagi. Driver tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.
“Nah, langsung saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus habis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk,” tutur NT.
Penulis: Richard J
Editor: Terry Janu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â