Jakarta, infopertama.com – Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang sandingkan dengan gonggongan anjing.
Polisi beralasan, menolak laporan Roy Suryo karena tak layak pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.
Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi. Hasil konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.
“Setelah melakukan konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Dia mengatakan alasan penolakan laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran Menag Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya.
“Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak periksakan di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru,” jelasnya.
Sebelumnya Roy menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan menjerat Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
“Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” jelas Roy.
Menag Yaqut sebelumnya meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel. Dan, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut.
Rickardus J
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel