Mataram, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mencatat kinerja positif dalam pengamanan aset negara pada paruh pertama tahun 2026 melalui percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset ketenagalistrikan sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan.
Pada paruh pertama tahun 2026, PLN UIP Nusra berhasil menerbitkan 37 sertifikat hak atas tanah atau 110 persen dari target sebanyak 33 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 18 sertifikat diterbitkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 19 sertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Capaian terbesar berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dengan penerbitan 8 sertifikat, disusul Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 7 sertifikat. Hasil tersebut merupakan buah sinergi antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset ketenagalistrikan.
Penerbitan sertifikat hak atas tanah merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ) melalui penguatan legalitas aset negara. Kepastian hukum atas aset ketenagalistrikan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











