Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) kembali melakukan penyerahan uang ganti untung kepada warga Poco Leok, kec. Satar Mese yang merupakan pemilik lahan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Kec. Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
Realisasi hak warga Poco Leok ini berlangsung di lantai dua RM Bangkalan, Abah Turi, Jln. Satar Tacik, kec. Langke Rembong, pada Selasa, (12/12/23) siang.
Hadir dalam kegiatan itu pihak PT PLN UIP Nusra, BPN Manggarai, aparat kepolisian. Lalu, pihak Bank BRI dan BPD Bank NTT sebagai penyalur uang ganti rugi dan para pemilik lahan penerima ganti rugi.
Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, melalui Mar’atus Shalikhah, S.P selaku sekertaris pelaksana pengadaan tanah BPN Manggarai mengatakan pelaksanaan ganti untung ini juga sekaligus menandakan pelepasan hak warga atas tanah mereka kepada PT PLN (Persero) agar pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dapat berjalan dengan lancar.
Demikian Mar’atus, penyerahan ganti untung hari ini kepada empat pemilik lahan di Wellpad D. Namun, yang hadir hanya tiga orang saja.
“Yang tidak hadir berhalangan karena sedang sakit. Untuk yang tidak hadir, kami (BPN) nanti akan mendatangi rumah yang bersangkutan.” Ungkapnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa besaran ganti rugi yang menjadi hak pemilik lahan ini sudah melalui dialog dan diskusi dengan para pemilik lahan, PT PLN (Persero) telah mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan harga lahan.
Pantaun media, acara penyerahan ganti untung itu dilakukan Mar’atus kepada Irenius Afandi Yanto, salah satu pemilik lahan seluar 15.782 m² di wellpad D.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






