Cepat, Lugas dan Berimbang

PIP November 2025 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta Lewat HP di Sini

Oplus_131072
  1. Kelas 6 SD: Rp225.000
  2. Kelas 9 SMP: Rp375.000
  3. Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP

  1. PIP memberikan bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memastikan akses pendidikan hingga jenjang menengah, baik formal maupun nonformal.
  2. Penerima utama PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus.
  3. Kategori penerima meliputi anak dari keluarga penerima PKH atau pemegang KKS, yatim piatu, anak panti sosial, korban bencana alam, siswa putus sekolah, penyandang disabilitas, dan korban musibah.
  4. Prioritas juga diberikan kepada anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
  5. Peserta didik lembaga kursus dan pendidikan nonformal turut masuk dalam sasaran program.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN