Cepat, Lugas dan Berimbang

Pertama, Kabupaten Blora Dapat Rp160 Miliar DBH Migas Blok Cepu

Blora, infopertama.com – Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa Kabupaten Blora resmi akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas blok Cepu.

“Alhamdulillah kita di 2023 akan mendapatkan DBH Migas Rp160 miliar,” ujar Arief, Sabtu (01/10/22).

Ia mengaku perolehan Rp160 Miliar DBH migas itu sudah sangat membantu pemerintahannya. Meski, kata dia jumlah ini kurang dari setengah lebih dari pengajuan awal yakni Rp400 miliar.

“Pengajuan awal kita Rp400 miliar. Tetapi harus kita syukuri kita sudah ada kepastian dapat Rp160 miliar,” tutur Bupati Arief.

Untuk kegunaannya, beber bupati Arief, masih tahap inventarisasi kebutuhan Kabupaten Blora 2023.

“Masih disusun, untuk kegunaanya,” katanya.

Meski begitu, lanjutnya, ke depan ia akan terus mengupayakan pendapatan dari sektor Migas blok Cepu terus meningkat.

“Alhamdulillah bisa juga nanti untuk nyaur utang (membayar hutang) Blora dan bisa menyelesaikan pembangunan jalan juga.”

Arief menegaskan, ada 7 Kabupaten yang berbatasan mendapatkan DBH Migas Blok Cepu ini. Mulai Blora, Ngawi, Nganjuk, Madiun, Jombang, Lamongan dan Tuban.

“3 persen bagi rata kabupaten yang berbatasan dengan blok Cepu,” jelasnya melansir Bloranews.com.

Ketahui, keinginan Pemkab Blora untuk mendapat DBH Migas Blok Cepu oleh kementrian ESDM telah akomodasi dalam RUU Migas yang baru. Yaitu sebagai daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.

Bupati Arief mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), beberapa waktu lalu.

Hal ini ia lakukan setelah bulan Maret lalu juga menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.

Penjelasan itu tertuang dalam RUU Republik Indonesia tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu isi dalam rancangan itu Pasal 117 Ayat 2 huruf C bahwa, jika kab./kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (Migas) sebesar Tiga persen. ***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel