Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Persoalan SMPN 6 Ruteng, Kadis Wens Sebut Tidak Boleh Halangi Hak Anak Tuk Belajar

Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan mengaku persoalan (situasi ujian -pen) di SMPN 6 Ruteng berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada halangan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai ini mengatakan bahwa persoalan atau dinamika yang terjadi di SMPN 6 Ruteng adalah hal yang lumrah.

“Ini hal yang biasa. Saya sudah bertemu dengan pak mantan kepala sekolah (Alfons Tanggur -pen). Dan kami sudah bicara dari hati ke hati. Menurut saya, semua persoalan pasti ada solusi,” kata Kadis Wens.

Demikian halnya, kata dia, hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran itu adalah hak konstitusional. Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik harus mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Anak-anak sekolah membutuhkan pendidikan yang bermutu. Artinya, siapapun oknumnya, siapapun kelompoknya, siapapun orangnya tidak punya hak untuk melarang anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, bila ada dinamika soal mutasi kepala sekolah itu penyelesaiannya pada tingkat kebijakan dan tidak boleh berimplikasi atau menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran,” terangnya.

“Saya sendiri ke SMPN 6 Ruteng untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik. Faktanya berjalan dengan aman dan terkendali. Peserta didik mengikuti ujian berbasis android,” terangnya lagi.

Persoalan SMPN 6 Ruteng

Kepala Dinas yang terkenal ramah dan kocak ini berharap masyarakat mendukung pelaksanaan pendidikan kegiatan pembelajaran yang ada di SMPN 6 Ruteng.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN