“Semua aktifitas yang dilarang, akan kami hentikan, dan pelakunya kita lakukan pemeriksaan di Kantor Polisi dan kita bina. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, maka akan diproses sesuai aturan berlaku baik yang diatur dalam Perda ataupun pidana umum,” tegas Ipda I Komang Agus Budiawan, sembari meminta agar masyarakat ikut terlibat untuk menjaga Kamtibmas dalam menyambut dan merayakan tahun baru 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







