Cepat, Lugas dan Berimbang

Penyelundupan Ratusan Karung Ballpres Digagalkan Bea Cukai Sumut dan Sita Rokok Ilegal

“Menimbun 127 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan satu orang tersangka yakni M,” ucapnya.

Selanjutnya, penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kab. Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.15 WIB. Dan, menetapkan lima orang tersangka yakni B, SM, SR, R, dan MF.

“Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas akan diselundupkan sebesar Rp5,939 miliar,” katanya.

Achmad menambahkan, dalam upaya penegakan hukum pada Januari hingga Oktober 2022 Bea Cukai Sumut juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Polri dan pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,401 miliar, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel