Ruteng, infopertama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kab. Manggarai merespon dugaan pelanggaran seorang ASN yang ikut pada kampanye akbar atau kampanye rapat umum calon presiden Ganjar Pranowo di Stadion Golo Dukal, kabupaten Manggarai, NTT, Sabtu (27/1/2024).
Marselina Lorensia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengatakan bahwa Bawaslu kab. Manggarai dalam 7 hari ke depan, akan melakukan penelusuran terkait ASN yang ikut kampanye di Stadion Golo Dukal.
“Terkait informasi ini secara internal kami (Bawaslu) akan melakukan penelusuran dan dalam waktu 7 hari ke depan menelusuri kasus ini. Kemudian, kalaupun ternyata cukup untuk jadikan itu sebagai temuan dugaan, maka pasti akan kami registrasi untuk kemudian kami berproses,” ujar Marselina.
Adapun menurut mantan ketua Bawaslu ini, bahwa dari informasi yang Bawaslu kab. Manggarai peroleh, penelusuran keikutsertaan ASN kemarin pada kampanye rapat umum Capres Ganjar Pranowo terkait Netralitas ASN.
“Yang pasti soal untuk netralitas ASN, mungkin kita akan memandang dia dengan Netralitas ASN. Kalau pun nanti kemudian bergerak ke arah pidana itu akan berkembang dalam penelusuran kami. Kami tidak mendiamkan kasus ini, akan lakukan tindakan lewat penelusuran,” terang Marselina.
Baca juga:
Oknum ASN Nekat Ikut Kampanye Akbar Ganjar Pranowo di Manggarai, Gerindra Desak Ketegasan Bawaslu
Marselina menegaskan Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk semua informasi dugaan pelanggaran.
“Semua informasi awal apa pun yang ada dugaan pelanggarannya harus lakukan penelusuran dalam rangka menemukan bukti yang cukup,” terang Marselina.
Pihaknya sangat berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk memantau proses pemilu sampai pada pemberian informasi ke pengawas pemilu.
“Kami juga berharap bila ada masyarakat yang punya cukup bukti dan ingin jadi pelapor maka kami juga akan menerima dengan baik,” katanya.
ASN dan Kampanye
Kehadiran ASN saat kampanye rapat umum terbuka untuk tahun 2024 sudah atur di dalam peraturan presiden 94 tahun 2021.
“Sesuai PP 94/2021, menunjukan keberpihakan salah, satunya dengan mengikuti kampanye,” ungkap Marselina.
Selain itu, kata dia keterlibatan ASN dalam pemilu 2024 juga diatur dalam keputusan bersama oleh lembaga tinggi negara.
“Kemudian secara operasional keterlibatan ASN diatur dalam keputusan bersama dari Menpan RB, Kementrian Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KSN, dan Ketua Bawaslu. SKB itu menegaskan salah satu bentuk keberpihakan adalah menghadiri kampanye dari pasangan calon dan menunjukan keberpihakan. Jadi, kalau hadir saja berarti dia menunjukan keberpihakan karena penerapan normanya seperti itu,” tutup Marselina.
Hadir dalam konferensi pers Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Yohanes Manase dan kordinator sekertaris Bawaslu kab. Manggarai Salestinus Ndagung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel