Cepat, Lugas dan Berimbang

Pemilik Toko Aneka Ruteng Jemur Kopi di Trotoar, Parkir Truk di Badan Jalan

Toko Aneka
Pemilik Toko Aneka, Mengaku Tamu dan Menghindari Wartawan (foto: iP)

Ruteng, inforperma.com – Pemilik Toko Usaha Dagang Aneka Ruteng, memanfaatkan trotoar untuk menjemur Kopi. Selain itu, pemilik toko kerap kali memarkir truk muatan besar di jalan raya.

Pantauan infopertama.com Senin (21/6/21), di depan toko yang berada di jalan Wae Ces, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong itu nampak  kopi yang dijemur rapih dan menutup seluruh badan trotoar. Akibatnya pejalan kaki yang hendak lewat, harus melintas di badan jalan raya.

Saat yang sama, terlihat pula beberapa mobil truk besar dan bermuatan penuh milik toko aneka parkir di badan jalan. Truk tersebut secara bergantian menurunkan barang dagangan milik toko.

Kepada media ini, seorang pengguna jalan yang enggan sebutkan namanya mengaku kesal dengan ulah pemilik toko. Trotoar seharusnya kata dia, buat masyarakat pejalan kaki.

Namun, ini malah gunakan untuk kepentingan pribadi pemilik toko Aneka. Pada hal aktivitas transportasi di jalan tersebut terhitung ramai. Sebab jalur itu merupakan jalan Negara lintas Ruteng-Reo.

“Padahal itu jalan negara yang rawan kecelakaan. Kok ruang bagi pejalan kaki pebisnis yang kuasai,” katanya.

Pengguna jalan tersebut mengaku heran, pemerentah membiarkan jemuran pemilik toko tersebut. Pada hal toko Aneka itu berada tepat bersampingan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai. Pihak Dinas seolah tidak memiliki inisiatif untuk menertibkan jemuran toko tersebut.

“Sangat disayangkan. Jangan-jangan mereka ada kerjasama lagi,” tambahnya. 

Dapat Perintah dari Bos

infopertama.com mengonfirmasi pemilik toko. Seseorang yang mengaku sebagai tamu mengatakan pemilik toko sedang keluar. Belakangan, orang tersebut ternyata pemilik toko, namun menampik dan menghindar. 

Meski demikian, media ini berhasil mewawancarai seorang pegawai toko itu. Ia mengaku menjemur kopi di trotoar atas perintah bosnya.

“Sengaja. Karena memang di dalam (area toko) kurang tempat. Jadi di luar (trotoar),” katanya, sembari menghindar.

Ancaman Pidana

Ketahui, menurut amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, menyatakan trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi para pejalan kaki.

Hal tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan ruang manfaat jalan sebagaimana maksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Sementara sangsi bagi yang melanggar pada Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelaskan bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan kenakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ) dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Aln)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â