Kuansing, infopertama.com – Kasus penemuan mayat bayi di kawasan perkemahan besar Pramuka Pangean Scout Camp V, Bumi Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung Kec. Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya terkuak.
Polres Kuansing telah menangkap pelakunya, yakni seorang wanita, ibu dari si jabang bayi yang ternyata masih pelajar SMP.
“Pembuang bayi ini masih pelajar SMP,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta, Selasa (07/03/2023).
Rendra mengatakan dua pria dewasa berinisial RF (21) dan MR (22). Keduanya warga Logas Tanah Darat juga telah kita tetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pemuda itu adalah orang yang bersetubuh dengan siswi SMP periode April hingga September 2022 lalu,” ujar Rendra.
Saat lakukan interogasi, RF dan MR mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil. Lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung.
“Siswi SMP ini tidak pernah menceritakan bahwa dia sedang hamil,” beber Rendra.
Akibat perbuatan itu, RF dan MR disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 thn. 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel