Cepat, Lugas dan Berimbang

Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Kelangkaan Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. (Foto:Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Wisnu diduga menjadi dalang kelangkaan minyak goreng di negeri ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan penetapan Wisnu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Tersangka empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW. Ia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.” Tegas Burhanuddin di Jakarta, Selasa, (19/04/2022).

Wisnu menjadi tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO. Dan, produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Wisnu, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT). Serta, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tukas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, dari komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Wisnu adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiganya mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Melakukan penahanan kepada tersangka dan tempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT tahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

“Kami tegaskan negara akan dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan, kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel