“Korban AS meninggal di tempat dan Korban VB sempat larikan ke Puskesmas Suator. Namun, nyawanya tidak tertolong,” Tutur Kapolres.
Saat ini tersangka IS sudah amankan di Polres Asmat. Dan, selanjutnya akan diperiksa lebih dalam. Terhadap IS dalam kasus tersebut melanggar Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







