Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Polisi Paksa Istri Tersangka Narkoba Jadi Pemuas Nafsu, Modus Ringankan Hukuman Suami

Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu juga atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, ada dugaan Juntak telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.

“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami. Ia melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi melansir Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.

Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel