Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Pendamping Desa di Manggarai Nyambi Jadi Calo Proyek di Desa

Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Kordinator Pendamping Desa Bersuara

Kordinator Pendamping Desa kabupaten Manggarai, Adelti Gundabaya membantah proyek pengadaan lampu jalan desa itu tidak sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

“Kalau yang terjadi ini kan bukan tidak sesuai, itu sesuai dengan prioritas pembanguna desa.” Tutur Adelti kepada infopertama.com baru-baru ini.

Menurutnya, rool model pembangunan desa itu diatur dalam peraturan menteri desa (permendes) tentang pedomaan umum pembangunan masyarakat desa. Bahwa, dalam permendes tersebut, tujuan pembangunan desa itu terdiri dari 18 tujuan. Di dalam 18 tujuan itu, lanjutnya, salah satunya terkait desa berenergi bersih dan terbarukan.

Ia menambahkan, pada kategori desa bernergi bersih dan terbarukan ini di dalamnya juga ada indikator-indikator yang harus terpenuhi. Salah satunya ialah desa dapat menganggarkan penerangan di jalan umum atau di tempat-tempat umum dengan sumber energi terbarukan. Bukan sumber dari PLN.

Sementara, terkait peran pendamping desa, Adelti mengakui hanya sebatas untuk mensosialisasikan untuk mencapai 18 tujuan tadi, yang salah satunya soal pengadaan lampu jalan desa.

“Peran kami untuk mensosialisakan bahwa utuk mencapai 18 tujuan pembangunan desa. Kemudian untuk meningkatkan kita punya status desa dari sangat tertinggal ke tertinggal, berkembang ke maju, maju ke mandiri salah satu kegiatannya adalah ini [Pengadaan Lampu Jalan Desa].”

Masih menurutnya, soal goal dan tidaknya itu tetap kembali ke desa. “Jika menurut desa dan masyarakat desa di perencanaan itu masyarakat menganggap itu perlu ya silahkan diusulkan. Untuk menganggarkan itu kewenangannya di desa.”

Sekali lagi, kata Adelti peran pendamping desa mulai dari sosialisasi, pengawasan hingga pada pelaporan dan sebagainya.

Dikonfirmasi terkait adanya dugaan oknum Pendamping Desa yang menjadi calo proyek pengadaan Lampu Jalan Desa, Kordinator Pendamping Desa, Adel mengaku tidak tahu. Namun, ia memastikan jika ada oknum yang menjadi calo sebagai kordinator ia akan melakukan croscek tuk membuktikan keterlibatan anggotanya itu.

“Jika ada oknum Pendaming Desa melakukan pemaksaan supaya bisa menganggarkan, maka jelas dia melanggar kode etik dari pihak pemberi kerja. Dia (Oknum Pendamping Desa) bisa diberi teguran, bisa dipecat jika terbukti bahwa dia memaksa.”

Baca juga:

Belasan Kades di Manggarai Diduga Lakukan Korupsi Berjemaah Pengadaan Lampu Jalan Desa

Ada mekanisme yang kami harus lakukan. “Sebagai kordinator tentu jika terbukti setelah melalui beberapa tahapan akan saya laporkan ke pimpinan kami di tingkat provinsi. Karena kami ini staf kementrian desa yang ada di daerah.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel