Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Kades di NTT Hamili Istri Orang, Suaminya Merantau ke Kalimantan

Ruteng, infopertama.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial GP di kabupaten Manggarai, NTT diduga melakukan suatu perbuatan tidak terpuji. Pasalnya, oknum kades GP diduga telah menghamili KDN yang statusnya adalah istri orang.

Adapun KDN merupakan warganya Kades GP, di Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng.

Berdasar informasi yang infopertama peroleh, diketahui bahwa kandungan KDN sekarang tengah berusia 6 bulan. Sementara, suami KDN kekinian sedang berada di perantauan.

Sumber infopertama.com, LJ, Warga Desa Pong Leko pada Kamis (16/3/23) menyebut kasus ini telah lakukan mediasi antar GP dan keluarga KDN.

Menurut tutur LJ, pihak keluarga KDN saat mediasi menuntut Kades GP untuk membayar denda seturut adat Manggarai, yakni berupa uang dan hewan.

“Masalah ini sepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kades GP diminta untuk membayar denda dengan 1 ekor kerbau dan uang Rp50 juta,” kata LJ.

LJ menambahkan, dalam penyelesaian kasus tersebut, Kades GP tidak menyanggupi permintaan dari keluarga KDN.

“Masalah ini sekarang tidak menemukan titik penyelesaian, karena Kades GP hanya mampu membayar 10 juta dan 1 ekor babi,” terangnya.

LJ mengaku kecewa dengan tindakan tidak terpuji dari Kades GP. Menurut dia, kasus ini harus segera selesaikan secara hukum, agar punya efek jera, apalagi pelakunya seorang Kades yang mestinya jadi panutan.

“Kami sungguh menyayangkan masalah ini, bagaimana seorang Kades yang tidak mampu menjaga dan mengayomi masyarakat. Malah, justru memanfaatkan situasi seperti KDN gang masih sebagai istri orang hanya karena suaminya saat ini masih berada di tanah rantauan untuk mencari nafkah,” ucapnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel