Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Obat Dijual Dua Kali Lipat dari HET, Tuan Apotek Klaim Itu Haknya hingga Pemda Apatis

Ruteng, infopertama.com – Harga jual obat (Salep Mata) produksi PT. Erela, Semarang – Indonesia di salah satu apotek di kota Ruteng, ibu kota kab. Manggarai dijual melebihi ketentuan perundang-undangan.

Harga jual oleh Apotek kepada konsumen atau pembeli senilai dua kali dari angka yang tertera pada HET. Pada kemasan obat yang dibeli tertera tulisan HET 12.750, namun oleh Apotek dijual dengan harga 25.000.

HET

Ketika diminta penjelasan mengenai nilai yang melebihi nilai HET itu, tuan Apotek berargumen bahwa itu adalah haknya.

“Tidak bisa omong HET, kami yang tahu harganya berapa, jualnya berapa. Kalau tidak mau beli, ya sudah.” Ujar pemilik Apotek dengan nada meninggi.

Sementara itu, obat yang sama di Apotek Mira Farma, yang terletak Lawir, kelurahan Lawir Ruteng, dijual sesuai HET, 12.750.

Pemilik Apotek Mira Farma, kepada infopertama.com menjelaskan bahwa nilai HET sudah termasuk keuntungan untuk pihak penjual atau Apotek senilai 20 persen.

Ketentuan Berdasarkan Permenkes 98/2015

Sesuai aturan, Apotek hanya boleh menjual setara nilai HET, atau di bawah nilai HET. Tidak boleh melebihi HET.

Berdasarkan permenkes no 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat dijelaskan bahwa HET adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.

Lebih lanjut,  permenkes no 98 tahun 2015 pada Bab III pasal 7 dijelaskan bahwa  (1) Apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/ klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/ klinik dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Dalam hal apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/ klinik menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sementara itu, komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P ketika dikonfirmasi infopertama.com menegaskan itu adalah pelanggaran dan unsur kesengajaan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â