Labuan Bajo, infopertama.com – Aparat keamanan dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mabar, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mengamankan kedua terduga pelaku tersebut di depan Warung Padang Ayu Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab. Mabar, pada Kamis malam (10/02/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Ridwan S.H bersama anggota memimpin langsung Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel