Lebih lanjut, Ia menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku KF (24) asal Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur (Matim) pada Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal. Dugaanya klip bening itu berisi narkotika jenis sabu-sabu yang bungkus dalam plastik klip besar. Dan, simpan dalam 1 bungkusan rokok sampoerna yang ada di dalam tas bawaannya.
Selain barang bukti (BB) sabu-sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih, 1 buah tutupan botol aqua yang sudah dilubangi. Kemudian 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api, kata AKP Ridwan.
Lebih lanjut, tambahnya, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo, di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Kata AKP Ridwan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urin, terduga pelaku KF hasilnya negatif. Sedangkan TTJ hasilnya positif. Saat ini masih sebagai saksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel