Cepat, Lugas dan Berimbang

Nunggak Retribusi, Pemda Manggarai Segel 7 Kios di Pasar Puni

7 Kios
Petugas Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai memasang Baner Penyegelan pada Kios nomor 06 di Pasar Puni.

Karenanya, jelas Kanis Nasak, kepada siapapun masyarakat Manggarai yang berminat untuk menggunakan kios-kios tersebut di Pasar Rakyat Puni untuk segera membuat permohonan.

Pada Banner penyegelan yang dilengkapi logo Pemda Manggarai dan KPK RI tertulis, Kios Ini Disegel!!! Karena tidak membayar Retribusi Daerah (sesuai perda No. 6 Thn 2023 dan Peraturan Bupati No. 36 Thn 2024).

Dikonfirmasi terkait besaran tunggakan retribusi, Kanis Nasak mengaku bervariatif antara 1 hingga 2 tahunan dengan nominal salah satunya setahun Rp9.000.000,00-.

Adapun 7 unit kios yang disegel itu kios nomor 02, 06, 10, 21, 26, nomor 40. Serta satu kios dengan pengguna atas nama Hubertus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel