“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel