Cepat, Lugas dan Berimbang

Mulia, Pemda Manggarai Pekerjakan Kembali 212 Pegawai Non-ASN

Sekda Kabupaten Manvgarai, Drs. Fansi Aldus Jahang (Foto: MC Kabupaten Manggarai)

Sekda Fansi Jahang menambahkan saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataanya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi menjelaskan Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel