Cepat, Lugas dan Berimbang

Mulia, Pemda Manggarai Pekerjakan Kembali 212 Pegawai Non-ASN

Sekda Kabupaten Manvgarai, Drs. Fansi Aldus Jahang (Foto: MC Kabupaten Manggarai)

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai bulan 01 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Tenaga Teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai,” ujar Sekda Fansi Aldus yang pada awal Agustus 2025 memasuki purna tugas.

Namun demikian lanjut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September,” sambung Sekda Fansi Aldus.

Untuk Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang Lulus Tahap 2 digaji selama 2 bulan. Dengan pertimbangan bahwa Non ASN Tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK PPPK pada bulan Oktober mendatang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel