Jakarta, infopertama.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW).
Dalam SE tersebut pemerintah menegaskan resmi menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW.
Demikian Pemerintah menetapkan dengan menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, (09/08/2021). Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran itu.
Dalam surat edaran dengan nomor: 141/4251/sj kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta. Maka resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa. Baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Tito juga menjelaskan, penundaan tersebut tidak membatalkan tahapan sebelumnya.
Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa. Para Calon menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.” Ucapnya.
Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19. Pada masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa. Tak hanya itu, Ia juga berharap tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel