Mendagri Tito: Perpanjangan PPKM se-Indonesia Hingga 23 Mei 2022

Jakarta, infopertama.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 10 hingga 23 Mei 2022.

Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya. Ketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Mei 2022.

Ini tandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Safrizal ZA, mengutip situs Kemendagri Selasa 10 Mei 2022.

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Belum Sepenuhnya Berakhir

Daerah pada Level 3 juga turut menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.

Ia menjelaskan, khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, melakukan penyesuaian pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung batasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, meniadakan aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan.

Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, persyaratan seluruhnya tetap untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV