Berita  

Maksimalkan Realisasi PB2 di Kelurahan, Kanis Nasak: Kerja Ikut Perintah Regulasi Bukan Perasaan

“Dalam artian, target PAD besar tetapi potensi pajaknya kecil atau sebaliknya, target kecil sementara potensinya besar. Tidak mengambang.” Tegas Kanis di hadapan para lurah.

Nasak bahkan menegaskan bahwa pemerintah di tingkat kelurahan supaya saat melakukan penagihan agar bekerja menjalankan perintah undang-undang, bukan perasaan.

“Jangan karena subjek pajak itu dekat dengan kita, ada hubungan keluarga dan sebagainya jadi kita yang petugas baperan. Tidak boleh itu terjadi, hancur daerah ini kalau semuanya serba perasaan.”

Apa yang jadi kewajiban subjek pajak, kata Kanis, maka dia harus penuhi.

Hal itu merespon sering pengalaman dari kelurahan Rowang ketika mereka mendatangi subjek pajak. Kepada para petugas, warga Kelurahan Rowang mengeluhkan bahwa buat beli beras saja mereka susah payah, apalagi harus membayar pajak.

Padahal, kata Kanis, bisa saja itu hanya alibi subjek pajak sebab, dalam setiap acara sebagian besar warga di kelurahan Rowang itu ber-Jas (bukan ekonomi lemah -pen).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel