Berita  

Maksimalkan Realisasi PB2 di Kelurahan, Kanis Nasak: Kerja Ikut Perintah Regulasi Bukan Perasaan

Ruteng, infopertama.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PB2) tingkat kelurahan di kabupaten Manggarai masih mengalami banyak kendala. Karenanya, penerimaan daerah dari sektor PB2 pada tingkat kelurahan belum mencapai target.

Untuk memaksimalkan realisasi penerimaan daerah dari sektor PB2, Kepala Badan (Kaban) pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak mengumpulkan para lurah se-kabupaten Manggarai, Selasa, 5 Maret 2024 di ruangannya.

Pantauan infopertama.com, para lurah tampak bergantian sering pengalaman dan/ atau soal yang mereka hadapi di lapangan. Mulai dari keberadaan subjek pajak atas objek di lurah masing-masing yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

Hal itu seperti yang terjadi di kelurahan Tenda, objek pajak dengan nilai yang cukup besar, namun subjek pajaknya tinggal di tempat lain, di luar kabupaten Manggarai.

Selain itu, masih di kelurahan Tenda, kendala yang mereka hadapi adalah khusus tuk penghuni rumah-rumah dinas.

Pihak kelurahan meminta agar pemerintah atau instansi terkait supaya meng -SK- kan penghuni rumah-rumah dinas. Hal itu supaya saat melakukan penagihan pajak, subjek pajak dari objek pajak (rumah dinas -pen) itu jelas jadi tanggung jawab sesuai dalam SK.

Hal lain yang menjadi kendala pihak kelurahan adalah status objek pajak yang belum dipilah atau belum beralih. Misalnya, bangunan A masih atas nama orang tua sebagai subjek pajak, namun yang mengelola atau menempati objek pajaknya itu adalah anak-anaknya.

Sementara itu, kaban pendapatan, Kanis Nasak menegaskan bahwa menentukan target PAD harus berbasis data sehingga tidak mengambang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel