Anehnya, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Pada saat itu saya meminta klarifikasi ke BPN Mabar, akan tetapi jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan tanggal 19 Maret 2019 yang isinya bahwa Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput.
Berlanjut dari Surat Kesepakatan itu, kami telah melaporkan ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal pada tahun 1986. Akan tetapi tiba-tiba hidup lagi dengan munculnya tanda tangan kesepakatan di tahun 2019.
Kami berdamai pada saat itu karena Surat Kesepakatan 2019 itu dibatalkan, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit di atas tanah milik saya itu, ujar Suwandi Ibrahim melalui kuasa hukumnya Frans Dohos.
Lebih lanjut, Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan kliennya, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel