Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Temui Jokowi di Istana Bogor

Majelis Rakyat Papua
Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/05/2022). (Foto: Setpres/Rusman)

Jakarta, infopertama.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, (20/05) untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mewakili Majelis Rakyat Papua dalam keterangannya secara virtual di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi.

“Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden. Sebab permintaan kami audiensi hari ini diterima dengan baik,” ujar Mathius.

Dia mengatakan audiensi itu untuk mengklarifikasi mengenai simpang siur informasi mengenai penerapan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua terkait DOB. Khusus untuk Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Mathius menjelaskan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah perjuangkan sejak lama. Papua Selatan, katanya telah memperjuangkan selama 20 tahun.

“Jadi ini bukan hal baru muncul tiba-tiba. Tapi ini aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago,” jelasnya.

Mathius menekankan aspirasi itu atas dorongan berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Mathius menekankan UU Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua. Dan, memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang masyarakat adat miliki berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

“Kita butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan UU Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan UU Otsus akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat, yang harapannya bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

Selain itu, katanya, daerah otonomi baru akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV