Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Begini Penjelasan Nadiem dan Yaqut

Madrasah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan bersama soal RUU Sisdiknas. Foto/Tangkapan layar

Jakarta, infopertama.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Dan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu mereka sampaikan dalam pernyataan bersama terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah. Atau, bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami.” Kata Nadiem mengutip dalam akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, lanjut dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK. Dan, MA paparannya pada bagian penjelasan.

“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” tuturnya.

Nadiem mengatakan hingga kini Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

“Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas,” imbuhnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV