Syarat Parpol Agar Bisa Berbadan Hukum
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap. Mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga. Dan, biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang terdaftarkan tadi,” ujarnya.
Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan Bawaslu kawal selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel