infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun.
“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut dilakukan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK memandang kerugian negara sebanyak Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel