Cepat, Lugas dan Berimbang

Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

“Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure murni antara santri dan santri,” katanya.

Dianiaya di Pondok

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan, penganiayaan KDR terjadi pada 15 Februari 2025.

Korban disebut mengalami kekerasan dua kali dalam waktu berbeda, salah satunya saat dimasukkan ke dalam sebuah ruangan di lingkungan pondok.

“13 orang ini menghajar informasinya diikat (korban),” ucap Heru.

Ia menyebut korban sempat disetrum dan dipaksa mengakui pencurian agar penganiayaan dihentikan.

Pihak keluarga korban telah mengganti kerugian Rp 700.000 kepada pondok.

Heru menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim,” katanya.

Ia menjelaskan, para terlapor terdiri dari 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa.

Mereka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

“Seharusnya ditahan kok ini nggak, informasinya mereka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Heru.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel