Cepat, Lugas dan Berimbang

Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

infopertama.com – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman milik Miftah Maulana atau Gus Miftah berujung panjang

Salah satu korban atas nama KDR berbalik dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian senilai Rp700.000.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto menyatakan pelapor adalah salah satu dari 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

KDR dituduh mencuri barang dari 13 tersangka kasus penganiayaan.

Heru menegaskan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

Namun, Heru menyatakan kerugian Rp700.000 tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum karena belum memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHP.

“Itu kan Rp700.000 belum memenuhi unsur untuk dilaporkan,” kata Heru dikutip Minggu (1/6/2025).

Heru pun menyebut tuduhan pencurian tersebut juga belum terbukti.

Menurutnya, KDR dalam posisi tertekan saat mengaku mencuri.

“Rp700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp700.000) diganti oleh keluarganya, kan ada adik sama kakak (korban KDR) di sini,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel