infopertama.com – Belum lama ini heboh mengenai Sopir Fortuner arogan dengan pelat nomor kendaraan dinas TNI Palsu berinisial PWGA yang sempat menabrak mobil wartawan di jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Kasus tersebut berawal dari aksi cekcok antara PWGA yang mengemudikan mobil Fortuner pelat dinas TNI dengan pengendara lain.
Dalam video yang beredar di media sosial, PWGA bahkan sempat mengaku anggota TNI. Namun, setelahnya ia meralat pernyataannya dan mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.
Hal menarik yang dapat ditemui ialah pelat nomor kendaraan sesuai kota asal. Seperti diketahui, tiap daerah di Indonesia memiliki pelat nomor yang berbeda-beda.
Melansir dari laman resmi Kota Surakarta, pelat nomor atau nomor kendaraan merupakan sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sedemikian rupa yang berfungsi sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah teridentifikasi.
Asal-usul Pelat Nomor Kendaraan
Untuk diketahui, asal-usul pelat nomor bermula dari Perancis yang mulai memakai pelat nomor kendaraan pada 1893. Pada 1901, Amerika dan Belanda mulai ikut memakai pelat nomor.
Adapun penggunaan pelat nomor di Indonesia tidak lepas dari sejarah era penjajahan. Pada saat itu pasukan Inggris disebut berhasil merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
Pasukan Inggris yang menyerbu terbagi menjadi 26 batalion yang di mana masing-masing batalion memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.
Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut.
“Pada saat itu daerah Batavia berhasil dikuasai batalion B maka ditetapkan kode B untuk dijadikan pelat nomor dengan diikuti lima digit terdiri dari angka dan huruf berikutnya,” tulis laman Kota Surakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).
“Terdapat juga batalion L yang berhasil menempati daerah Surabaya. Oleh karena itu Kota Surabaya memiliki kode awalan huruf L pada setiap pelat nomor kendaraannya,” tulis laman tersebut.
Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan penamaan batalion di daerah masing-masing.
Masa awal
Pada awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.
Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.
Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â