Palembang, infopertama.com – KN dan DM merupakan dua sekawan yang menjadi korban aksi bejat Pajrian Zulham alias Pajri (22) pelatih futsal di Palembang. Pasalnya, Pajrian tega melempiaskan nafsu bejatnya terhadap kedua korban.
Pajri mengakui perbuatannya
Tersangka Pajri mengaku melakukan aksi bejat itu di kuburan. Aksi bejat itu baru pertama kali ia lakukan kepada kedua korban.
Ketahui, korban berinisial DM (15) dan satu orang lagi KN (15)
Adapun modus tersangka Pajri adalah menjanjikan uang Rp100 ribu kepada kedua korban jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak.
Begitu menerima pesan itu pada Jumat (14/1/2022) siang, kedua korban mengiyakan dan berangkat mengendarai sepeda motor ke arah TPU.
Saat bertemu di kuburan, Pajrian meminta korban KN untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral.
“Tersangka juga meminta korban DM menurunkan celananya lalu melakukan hal serupa.” Kata Kasubdit Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni, SIK, kepada awak media, Rabu (9/3) petang.
Setelah puas dengan aksinya, tersangka pergi meninggalkan kedua korban dan tidak memberikan uang Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.
Di hadapan Polisi, tersangka Pajri terus berkelit dan mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban begituan di TPU Telaga Swidak.
“Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu,” aku tersangka.
Iskandar
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel