“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” katanya.
Namun, lanjutnya, saat tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, MS masih belum bisa bebas karena harus menjalani persidangan. Keluarga kemudian menyebut tuduhan kepada MS tidak memiliki bukti.
“Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!” tuturnya.
Pihak keluarga kemudian menyebut rutin berkomunikasi dengan MS melalui sambungan telepon di kantor polisi setempat. MS membantah telah melakukan pelecehan.
“Walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati,” katanya.
“Katanya MS mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal MS sudah sumpah² ditambah suci nangis² bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” sambungnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











