Ruteng, infopertama.com – Beredarnya rekaman suara Direktur Perumda Tirta Komodo yang hebohkan jagat maya. Kini materi dalam rekaman tersebut jadi bahan diskusi publik.
Kecaman pun datang dari pelbagai pihak dalam ruang diskusi jagat maya. Seorang praktisi Hukum, Marsel Nagus Ahang, SH juga ikut mengecam. Terlebih pada materi klarifikasi Direktur Perumda yang dinilai Ahang sebagai alibi semata.
Menurut Ahang, bahwa rekaman tersebut sangat jelas Direktur menyebutkan Bupati, wakil Bupati, sekda serta sejumlah anggota dewan. Sebut Ahang kepada media ini, Jumat, (21/01/2022).
“Materi klarifikasi Direktur Perumda Tirta komodo pada salah satu media online Floressmart sangat tidak masuk akal sehat kita. Karena lain yang diklarifikasi lain yang dibicarakan dalam rekaman suara tersebut.”
Ia juga menilai, Direktur sedang membalikan sebuah fakta dalam rekaman tersebut.
“Sangat jelas menyebut jatah bupati lima, jatah wakil bupati lima, jatah sekda dua, dan jatah anggota DPRD ada yang satu ada yang dua.” Beber Ahang menambahkan.
Lebih lanjut, Ahang menyarankan agar bupati Memberhentikan Direktur Perumda dari jabatannya.
Menurutnya, merujuk Permendagri Republik indonesia No 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan anggota dewan pengawas dan anggota komisaris dan anggota Direksi badan usaha milik daerah.
Dalam pasal 30, point (1) Dalam jabatan anggota Dewan pengawas atau anggota komisaris berahir karena diberhentikan sewaktu-waktu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c wajib disertakan alasasan pemberhentian.
Kemudian, pada point (2) pemberhentian dewan pengawas anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data informasi yang dapat dibuktikan. Sesuai pasal 2 dalam rujukan permendagri no 37 tahun 2018.
“Bahwa kepala daerah selaku penyelenggara pemerintah dan berdasarkan keputusan KPM. Maka Bupati bisa memberhentikan Dirut Perumda Tirta komodo karena telah membongkar rahasia negara.” Tegas Ahang.
Ahang juga mendesak DPRD manggarai segera memanggil dirut PDAM tirta komodo agar mempertanggungjawabkan soal rekaman suara tersebut.
“Bila perlu bentuk tim pansus agar merekomendasikan Direktur tersebut untuk diberhentikan dari jabatanya.” Tutup Ahang.